Memahami Perlakuan PPh Final Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu

Image title
29 Agustus 2022, 18:01
PPh, PPh Final, pajak, UMKM
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi, pengunjung melihat produk sambal di stan IKM Cacan Sambal pada acara Djakarta Fest 2022.

Seperti diketahui, usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, merupakan salah satu sektor ekonomi strategis bagi Indonesia. Jenis usaha ini, merupakan salah satu pemain utama aktivitas ekonomi domestik. Termasuk di dalamnya dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia, dapat dilihat dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM, tahun lalu kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 50%.

Peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB, juga diikuti dengan bertambahnya jumlah UMKM. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, jumlah pelaku UMKM pada 2019 telah mencapai 65,5 juta unit.

Perkembangan UMKM di Indonesia yang pesat menjadikan sektor ini sangat potensial bagi penerimaan perpajakan. Untuk mendukung perkembangannya, pemerintah memberi insentif melalui penerapan pajak penghasilan (PPh) bersifat final untuk UMKM dengan peredaran bruto tertentu.

Nah, apa sebenarnya yang dimaksud dengan usaha peredaran bruto tertentu, serta seperti apa perlakuan PPh final untuk jenis usaha ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu

Secara umum, peredaran bruto diartikan sebagai penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan.

Sementara usaha dengan peredaran bruto tertentu, adalah usaha yang memiliki pendapatan atau penghasilan dalam batas tertentu, yang didapatkan oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan.

Hal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2018, besaran tarif PPh final yang ditetapkan untuk usaha dengan peredaran bruto tertentu adalah, 0,5%. Sementara, batasan peredaran bruto yang ditetapkan oleh pemerintah untuk PPh final ini, adalah Rp 4,8 miliar.

Pemberlakuan PPh final dengan tarif 0,5% ini, dilakukan untuk mendorong kegiatan perekonomian. Utamanya, agar kewajiban perpajakan yang ditanggung oleh UMKM lebih kecil.

Pengaturan PPh Final untuk Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PP Nomor 23 tahun 2018, UMKM dapat menggunakan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh selama jangka waktu tertentu. Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) atas penghasilan yang diterima ini, adalah peredaran bruto.

Namun, tidak semua penghasilan dari usaha dapat dikenakan PPh final. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) PP 23/2018, terdapat empat jenis penghasilan yang tidak dapat menggunakan PPh final PP 23/2018, yaitu:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...